INDUSTRI MULTIFINANCE: Aturan Kewajiban Pencadangan Dilonggarkan

Bisnis.com,12 Nov 2015, 17:56 WIB
Penulis: Irene Agustine
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan kebijakan penghitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang karena penerapan aturan itu dapat menambah beban industri multifinance saat ini.
 
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan aturan yang seharusnya berlaku per 19 November 2015 tersebut akan diringankan sanksinya apabila perusahaan multifinance belum bisa memenuhi ketentuan.
 
“Enforcementnya kami relaksasi melihat kondisi perekonomian saat ini. Yang belum bisa memenuhi ketentuan tidak langsung diberikan surat peringatan (SP), namun hanya teguran,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (12/11).
 
Pertimbangannya, Dumoly mengatakan perlambatan ekonomi membuat rating multifinance terancam, pencarian sumber dana semakin sulit, kerjasama dengan asuransi semakin mahal dan pengurangan eskalasi portofolio multifinance semakin masif.
 
Hal-hal tersebut dinilai memberatkan apabila kebijakan pencadangan lima tingkat diterapkan saat ini. Pasalnya, beban perusahaan akibat menurunnya daya beli sudah semakin tinggi.
 
Dia mengatakan relaksasi penerapan kebijakan ini bersifat situasional sehingga perusahaan pembiayaan diharapkan tetap menerapkan ketentuan itu secara bertahap.
 
“Sekarang kelihatannya sudah growing lagi kan [perekonomian], kemungkinan tahun depan relaksasi ini tidak berlaku lagi,” ujarnya.
 
POJK No 29/05/2014 yang diteken November tahun lalu diharapkan membuat multifinance semakin prudent dalam memberikan pembiayaan dengan adanya lima tingkatan pencadangan.
 
Dalam beleid itu, penghitungan NPF nilai piutang setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang wajib paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan.
 
Sebelumnya, OJK tidak mensyaratkan standar pencadangan sehingga mekanisme penghitungan cadangan diserahkan masing-masing perusahaan.
 
Dalam POJK ini, penghitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang ditetapkan paling rendah sebesar 1% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan. Berturut-turut, cadangan penyisihan ditetapkan sebesar 5%, 15%, 50% dan yang tertinggi 100% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini