Kemenaker Siap Susun Regulasi Khusus di KEK

Bisnis.com,13 Nov 2015, 20:22 WIB
Penulis: Tegar Arief
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan tengah menginventarisir masalah sebelum menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dikeluarkannya paket kebijakan jilid VI yakni dimudahkannya perpanjangan izin pekerja asing dan pembentukan dewan pengupahan khusus.

"Akan kami kaji, yang diperlukan dari sisi ketenagakerjaan apa saja, kami siap melaksanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Hanif belum bisa memastikan regulasi apa yang akan dikeluarkan terkait dengan insentif sektor ketenagakerjaan di kawasan tersebut. Yang pasti, dia mengklaim kebijakan yang dikeluarkan akan memancing investasi.

"Visinya kan menambah investor, jadi akan dilakukan upaya untuk mewujudkan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini