Menlu : Sidang Tragedi 1965 Di Pengadilan Tanda Kutip

Bisnis.com,13 Nov 2015, 17:44 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Menlu Retno LP Marsudi di Kantor Presiden./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan rakyat internasional di Den Haag Belanda yang menggelar sidang mendengar keterangan saksi fakta terkait dengan tragedi 1965 bukan merupakan pengadilan beneran.

Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengatakan majelis pengadilan yang dipakai adalah gereja di Den Haag sehingga seolah olah seperti sidang. Majelis sidang pengadilan ini menurut Retno tidak ada konsekuensi legalnya.

"Ini adalah pengadilan tanda kutip. Jadi ini bukan pengadilan beneran. Yang dilakukan adalah di satu tempat di sebuah gereja di Den Haag dilakukan seperti ada sidang," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Retno sudah mendapat laporan bahwa dalam sidang itu dihadiri sekitar 50 orang. Ia menegaskan tidak ada mahasiswa yang ditolak untuk datang.

Sebagai mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda, Retno memahami budaya hubungan antara KBRI di Belanda dengan mahasiswa. "Jadi itu tidak ada yang namanya intimidasi. Saya sudah cek ke KBRI, KBRI mengatakan tidak ada dan saya kira kan sudah dibantah oleh ketu PPI-nya kan," jelasnya.

Peradilan rakyat internasional Den Haag ramai diberitakan setelah ada 10 saksi terkait kasus pelanggaran HAM 1965 di Belanda pada 10-13 November 2015. Alhasil adanya persidangan ini, ada yang mengaitkan dengan hubungan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Belanda.

Menlu Retno menegaskan bahwa kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan pemerintahan Belanda karena pengadilan ini wujud kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh sekelompok orang.
"Jadi itu yang saya tegaskan supaya isunya jelas dan benar sehingga tidak terjadi salah pengertian," tutur Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini