Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengatur persentase penempatan investasi minimum dalam instrumen Surat Berharga Negara sebesar 20%-30% dari total investasi untuk industri asuransi dan dana pensiun.
Dumoly. F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan rencana itu dilakukan untuk menjaga stabilitas kesehatan investasi dalam perspektif jangka panjang IKNB.
“Kami usulkan pengaturan investasi SBN [Surat Berharga Negara] untuk mengamankan investasi IKNB, sekarang ini kami usulkan 20%-30% [dari total portofolio investasi],” katanya, Kamis (12/11/2015).
Dumoly enggan merinci perkembangan dan target penerapan dari ketentuan itu. Berdasarkan catatan Bisnis, OJK pernah menargetkan untuk menerbitkan aturan baru tentang relaksasi investasi bagi pelaku industri asuransi pada kuartal IV/2015.
Selama ini, beleid yang mengatur investasi industri asuransi terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/ 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam instrumen itu, industri asuransi diperbolehkan menginvestasikan dana dalam beberapa instumen dengan ketentuan jumlah investasi. Namun, dalam instrumen SBN, tidak ada besaran investasi yang diatur.
Sama halnya dalam Dapen, aturan investasi dalam POJK Nomor 3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun belum menyertakan batas minimum penempatan investasi di instrument itu. Hanya saja, Dapen diperbolehkan menempatkan seluruh dana dalam SBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel