Kejagung dan Kementerian LHK Sepakat Tangani Kasus Karhutla

Bisnis.com,14 Nov 2015, 15:02 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Kepulan asap akibat pembakaran lahan

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah sepakat untuk menangani masalah perdata dan pidana kasus kebakaran hutan secara bersama.

"Pasti sudah ada pertemuan antara Kejagung dengan pihak LHK ya. Kita sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus
pidananya akan dibarengi dengan gugatan perdatanya kalau ada kerugian," ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Agung, hingga Oktober 2015 ada 120 kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Polri dan PPNS menangani 61 perkara dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 14 perkara dalam tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi (P19), 15 perkara masuk tahap sidang dan 30 perkara yang telah diputus di pengadilan negeri.

Sebelumnya, Jaksa Agung  menyatakan akan membuat tim supervisi yang bekerja di daerah untuk menangani kasus kebakaran hutan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini