Eks Karyawan Batavia Air akan Audiensi ke MA

Bisnis.com,16 Nov 2015, 18:46 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Para eks karyawan PT Metro Batavia atau Batavia Air memohonan audensi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan berkas putusan PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 yang belum berada di tangan kurator.

Kuasa hukum para buruh Odie Hudiyanto memaparkan berkas putusan yang belum diterima kurator ini menghambat eksekusi aset dari Batavia Air.

"Salinan putusan sangat dibutuhkan agar boedel pailit itu dapat segera dijual dan digunakan untuk membayar hak pesangon para buruh," ucapnya, akhir pekan lalu.

Sekadar informasi, perkara PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 ini terkait sengketa aset Batavia Air berupa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Dimana perkara tersebut telah diputus pada 28 Agustus 2015 dengan hasil tim kurator yang berhak atas aset tersebut.

Odie dan 200 buruh lainnya mewakili 3.000 buruh Batavia Air akan datang ke MA pada Rabu (18/11) untuk menemui ketua MA, Muhammad Hatta Ali terkait masalah ini. Tak hanya para karyawan saja, salah satu tim kurator Batavia Air Turman M. Panggabean juga menilai beum sampainya berkas putusan ke tangannya sanngat menghambat kerjanya.

Pasalnya, berkas putusan tersebut sangat dibutuhkan untuk eksekusi aset perusahaan. "Ini ada apa? Biasanya juga cepat satu dua minggu setelah putusan juga sudah keluar," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini