Bisnis.com, JAKARTA– KZI Singapore kembali melaporkan Asuransi Recapital kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait gugatan wanprestasi senilai US$4,6 juta yang saat ini sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KZI Singapore (KZIS) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih proaktif melindungi investor dari perusahaan asuransi yang beriktikad buruk. Kuasa hukum KZIS Andi Yusuf Kadir mengatakan ini bukan kali pertama kliennya menyurati OJK.
“Ini merupakan kedua kalinya setelah surat pelaporan pertama tertanggal 11 Desember 2013 silam,” ujarnya, Senin (16/11/2015).
Dalam laporan tertanggal 13 November 2015 itu, KZI Singapore menyesalkan klaim Asuransi Recapital yang menyatakan bahwa surety bonds yang dikeluarkannya adalah tidak sah.
Andi menilai alasan yang dikemukakan oleh Asuransi Recapital menunjukkan iktikad buruk yang nyata untuk tidak menghormati perjanjian dalam mengeluarkan jaminan pelaksanaan (performance bond) dan jaminan uang muka (advance payment bond) senilai US$4,6 juta.
Andi mengemukakan, kedua surety bond itu dibuat dan diterbitkan sendiri oleh Asuransi Recapital. Dan pada surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2013, perusahaan asuransi umum itu telah mengakui keabsahan dan keberlakuan produk yang dikeluarkan.
Dia menjelaskan, seluruh syarat yang diajukan oleh Asuransi Recapital untuk mencairkan klaim surety bonds ini telah dipenuhi semuanya oleh KZI Singapore, salah satunya adalah pembuktian wanprestasi PT Putra Samudera.
“Namun, setelah semua syarat dipenuhi, PT Asuransi Recapital malah menolak memenuhi kewajiban hukumnya dengan berdalih bahwa performance bond dan advance payment bond yang mereka keluarkan sendiri tidak sah,” ungkapnya.
Direktur KZI Singapore, Choi Sung Wook meminta OJK untuk melindungi investasi yang hendak dilakukan oleh investor asing lainnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kasus yang sama.
“Sebagai investor asing, saya menyayangkan tindakan Asuransi Recapital yang seharusnya melindungi hak saya sebagai investor ternyata malah merugikan,” ujar Choi.
Proses persidangan antara KZI Singapore dan Asuransi Recapital pun masih terus berlangsung. Saat ini proses persidangan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan eksepsi tergugat yang dijadwalkan pada 26 November 2015.
Selaku tergugat, Asuransi Recapital mengajukan eksepsi kompetensi absolut dalam berkas jawabannya. Kuasa hukumnya, Roni Hutajulu menilai hanya badan arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Center/SIAC) yang berhak mengadili perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel