Penegakan Hukum Wajib Ditingkatkan Atas Produsen Pangan

Bisnis.com,16 Nov 2015, 20:35 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA—Penegakan hukum kepada produsen pangan pengguna bahan berbahaya wajib ditingkatkan guna memberikan efek dan menekan potensi peredaran produk pangan nirkualitas.

Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM Mustowa mengatakan hukuman bagi produsen nakal wajib ditingkatkan, sehingga menghindari potensi melebarnya penggunaan bahan berbahaya, seperti formalin.

Sebut saja, formalin (bahan berbahaya yang berguna sebagai desinfektan) acap kali disalahgunakan sebagai bahan pengawet pangan. Selain itu, boraks (bahan berbahaya yang berguna sebagai bahan baku lem kayu) disalahgunakan untuk pengenyal pangan dan Rhodamin B dan Kuning Metanil (bahan berbahaya yang berguna sebagai pewarna tekstil) disalahgunakan sebagai pewarna pangan.

“Beban hukuman harus ditingkatkan, karena sangat berbahaya peredarannya. Tidak hanya itu, aturan importasinya juga diperketat,” tuturnya, Senin (16/11).

Dari temuan Badan POM, diakui trennya menurun dari tahun ke tahun, seperti pada 2011 dengan persentase 4,05% menjadi 2,03% pada 2014. Dia mengatakan terkait dengan deregulasi importasi produk, pihaknya mengharapkan Kementerian Perdagangan tetap melakukan pengetatan untuk bahan berbahaya tersebut.

“Karena potensinya merugikan jika disalahgunakan, akses pasar juga tidak boleh mudah bagi produsen pangan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini