OJK Kaji Lini Bisnis Pembiayaan Baru

Bisnis.com,16 Nov 2015, 08:07 WIB
Penulis: Irene Agustine
Dumoly F. Pardede. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan membentuk kelompok kerja untuk mengembangkan lini bisnis pembiayaan baru, di antaranya pembiayaan peternakan, hortikultura, ketenagalistrikan, sampai pembangunan jalan tol.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, mengatakan masuknya lembaga pembiayaan keempat sektor itu untuk mensinergikan program pemerintah dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional.

Dia menargetkan pembentukan kelompok kerja (Pokja) setiap lini bisnis bisa selesai pada akhir bulan ini. Saat ini, pihaknya tengah merumuskan term of reference mengenai skim dan objek pembiayaan dengan Kementerian Terkait.

"Ini untuk membantu perekonomian rakyat. Pokja-nya akan diputuskan bulan ini," katanya.

Dia mengatakan setiap sektor pembiayaan baru akan dibentuk Pokja masing-masing. Artinya, OJK akan membentuk Pokja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dumoly mengatakan dengan masuknya akses pembiayaan untuk mendanai sejumlah proyek, nantinya akan dibarengi dengan masuknya industri asuransi.

Efrinal Sinaga, Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan OJK untuk merancang pembiayaan di empat sektor itu.

Dia mengatakan lembaga pembiayaan dapat jadi satu solusi untuk mencapai target  pemerintah dalam membangun pembangkit listrik berkapasitas 35.000 watt.

Saat ini, pihaknya tengah mempelajari berbagai skema, misalnya dengan pembiayaan proyek yang berbasis inovasi. Salah satunya, pembiayaan pembangkit tenaga listrik dengan bahan baku rumput laut atau energi terbarukan

"Kami giatkan data klien yang minta dibiayai listrik dengan rumput laut, yang bisa diolah menjadi bioetanol untuk bahan bakar, sedangkan limbahnya bisa dibuang kelaut untuk makanan ikan," katanya.

Dia mengatakan terbitnya POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaran Perusahaan Pembiayaan telah mengakomodir multifinance untuk membiayai sektor infrastruktur dan sektor pembiayaan lainnya yang telah mendapatkan izin OJK, berbasis modal kerja, investasi dan multiguna.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini