Korupsi UPS: Penetapan Tersangka Dinilai Memaksakan

Bisnis.com,17 Nov 2015, 19:06 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS)

Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Fahmi Zulfikar menganggap Badan Reserse Kriminal Polri terlalu memaksakan penetapan tersangka kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

"Karena terlihat sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan Alex Usman [tersangka UPS] dan masuk ranah pengadilan kok sekarang baru ditetapkan tersangka," kata Illal Ferhard, kuasa hukum Fahmi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Karena itu pihaknya ingin mengetahui landasan hukum penetapan tersangka tersebut.

Menurut dia, Alex sebagai eksekutif kala itu bertemu dengan legislatif termasuk kliennya anggota Komisi E dengan ketuanya M. Firmansyah.

Namun, legislatif hanya menampung apa yang disampaikan pihak eksekutif.

"Nah sejauh pokir [pokok pikiran] itu disetujui dan dipakai eksekutif itu hak eksektif bukan anggota dewan," katanya.

Karenanya, sambung Illal, penyidik juga semestinya memeriksa terlebih dahulu Ferrial Sofyan, ketua DPRD kala itu. Menurut dia penyidik harus memeriksa pihak yang mengambil kebijakan soal pengadaan UPS.

"Jangan sampai ada langkah politis untuk dilemparkan ke klien kami. Kami akan melihat dulu nuansa apa sehingga bisa tersangka," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sunan Kalijaga, kuasa hukum Fahmi mengungkapkan begitu mendengar kabar penetapan tersangka dari Bareskrim, kliennya meneteskan air mata.

"Saya tidak menerima apapun, sepeserpun terkait dengan kasus UPS," kata Kalijaga menirukan ucapan Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini