Amkri Jatim: Penghapusan SVLK, Izin Lebih Sederhana

Bisnis.com,17 Nov 2015, 16:42 WIB
Penulis: Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Jawa Timur menyambut baik dukungan pemerintah yang menghapus kebijakan tentang kewajiban melampirkan dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk mebel dan kerajinan kayu.

Ketua Amkri Jatim, Nur Cahyudi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan daya saing industri, khususnya di level internasional. Selain itu, diperkirakan industri mebel bakal tumbuh lebih baik dibandingkan dengan tahun ini.

"Dengan penghapusan kewajiban untuk melampirkan SLK [dokumen V-Legal] untuk kelompok HS pada lampiran 1B [mebel dan kerajinan dari kayu] ini maka perizinan di bidang perdagangan khususnya ekspor produk industri kehutanan menjadi lebih sederhana," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (17/11/2015).

Adapun penghapusan ketentuan penyertaan SVLK bagi produk hilir tersebut merupakan implentasi Permendag No. 89/2015 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan, dan ketentuan mengenai eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK). Permendag tersebut telah diberlakukan pada 19 November 2015.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kayu di sepanjang Januari-Agustus 2015 mengalami penurunan 0,31% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan terbanyak terjadi pada ekspor produk paper yakni turun 4,49%. Sedangkan produk yang masih mengalami kenaikan ekspor yakni produk furnitur yang baik 6,93%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini