KEWAJIBAN RUPIAH: BI Sulsel Jalin Kesepahaman dengan Polda Sulselbar

Bisnis.com,17 Nov 2015, 16:47 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulselbar menandatangani pokok kesepahaman terkait aturan penggunaan rupiah di wilayah Tanah Air.

Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Mokhammad Dadi Aryadi, mengemukakan jalinan kesepahaman tersebut selanjutnya menjadi acuan penanganan tindak pidana sistem pembayaran maupun pelanggaran mandatori rupiah di Sulsel.

"Sehingga ke depannya, jika terjadi pelanggaran yang dimaksud maka penanganannya dilakukan oleh BI dan Polda Sulselbar yang dilakukan secara selektif mengacu pada kesepahaman bersama," katanya, Selasa (17/11/2015).

Selanjutnya sebagai bentuk implementasi kesepahaman tersebut, lanjut Dadi dibentuk Forum Koordinasi Tingkat Daerah (FKTD) Sulsel yang tediri dari tim pleno, tim kerja serta sekretariat FKTD. Adapun, tim pleno terdiri dari Kepala Perwakilan BI Sulsel dan Kapolda Sulselbar.

Kemudian tim kerja yang terdiri dari Deputi Kepala BI Sulsel, Kepala Biro Operasional Polda Sulselbar, serta sejumlah satuan lainnya dalam lingkup Bank Indonesia dan Polda Sulselbar. 

Sementara itu, untuk sekretariat FKTD meliputi Manajer Unit BI Sulsel yang menangani sistem pembayaran serta Asisten Manajer BI Sulsel yang juga menangani sistem pembayaran.

Hal tersebut adalah tindak lanjut kerja sama BI dengan Kepolisian Negara RI yang telah ditandatangani tahun lalu, sejalan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum, kesepahaman antara BI dan Polda Sulselbar juga meliputi pelaksanaan pengawalan barang berharga miliki negara maupun gedung kantor BI Sulsel serta pengawasan terhadap badan usaha jasa pengmanan (BUJP) dan kegiatan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini