Pembelian LPG 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Penerima Raskin atau Industri Kecil

Bisnis.com,18 Nov 2015, 07:20 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota Balikpapan akan  menggunakan kartu penerima raskin dan izin usaha mikro kecil (IUMK) agar pembelian LPG kemasan 3 Kg sampai pada penerima yang tepat.

Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun pola pengawasan dan pengendalian untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan wali kota dalam waktu dekat.

“Kalau saya lihat, sepertinya masyarakat belum memahami betul bahwa LPG 3 Kg itu sudah jelas peruntukkannya. Oleh karena itu, kami akan susun pola pengawasan yang tepat,” tuturnya kepada Bisnis,com, Rabu (18/11/2015).

Dia berharap dengan adanya perwali mengenai penerima LPG 3 Kg ini, masyarakat akan memahami peruntukkan LPG 3 Kg dan akan membeli LPG sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Saat ini, kata Tantin, pasokan LPG 3 Kg seringkali dikabarkan langka oleh media lokal lantaran kekosongan pasokan pada pengecer ataupun keterangan masyarakat setempat yang mengaku sulit mendapatkan LPG 3 Kg.

Padahal sulitnya stok LPG 3 Kg itu mungkin saja terjadi akibat banyaknya warga dengan kemampuan keuangan yang mampu, tetapi justru ikut membeli dan bahkan menimbun LPG kemasan 3 Kg.

“Sosialisasi ini perlu waktu, sama seperti pengendalian pembelian BBM yang dulu kami batasi untuk sekali pembelian. LPG 3 Kg ini juga sama, konsepnya adalah pengendalian kepada warga yang berhak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini