Pencatutan Nama Presiden: ICW Apresiasi Langkah Sudirman Said Laporkan Setya Novanto

Bisnis.com,18 Nov 2015, 15:47 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mengapresiasi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Seberapa banyak sih pejabat yang mau melaporkan. Konteksnya sekarang orang sudah tidak percaya sama DPR," ujar koordinator divisi kampanye dan publikasi ICW, Tama Langkun saat dihubungi via telepon, Rabu (18/11/2015).

Tama juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan segera merespons laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

Tama menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh tinggal diam. Jika ditemukan adanya unsur paksaan dalam perjanjian tersebut, maka kasus tersebut dapat ditindak dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e dimana ada unsur penyelenggara negara yang memaksa suatu pihak untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan penyelenggara negara tersebut.

Unsur paksaan ini yang harus dapat dibuktikan dengan dua pendekatan yaitu paksaan fisik dan paksaan psikis.

Dalam kasus pencatutan ini, Tama menilai tidak ada unsur paksaan secara fisik yang terjadi. Namun, harus diselidiki unsur paksaan secara psikis misalnya ancaman pencabutan izin jika tidak memberikan apa yang diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini