12 Taksi Uber Dikandangkan

Bisnis.com,18 Nov 2015, 08:17 WIB
Penulis: Newswire
Taksi Uber/rudebaguette.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menyita taksi Uber yang masih beroperasi. Sebanyak 12 unit taksi Uber ditilang.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, penindakan pada Selasa (17/11/2015), dilakukan di lima titik.

 "Kami tindak mereka yang beroperasi di beberapa tempat," katanya.

Menurut Budiyanto, kendaraan-kendaraan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 304 juncto Pasal 153 ayat 1. Ancaman pelanggaran pasal ini adalah denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Tercatat ada 12 unit taksi Uber yang ditangkap di lima titik berbeda di Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Lokasi-lokasi tersebut adalah di sekitar Hotel Borobudur, Wisma Antara, Gedung MNC, dan La Piazza, Kelapa Gading.

"Dari masing-masing lokasi ada 2-5 unit yang diamankan," ujarnya.

Mobil-mobil itu dikandangkan di Pulogebang, Cakung Jakarta Timur. Taksi Uber itu antara lain Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini