PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: MKD Segera Bersidang. Kalau Disetujui Bakal Berlangsung Terbuka

Bisnis.com,19 Nov 2015, 19:13 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Junimart Girsang/mpr.go.id

Kabar24.com,  JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera menyidangkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan mengatakan dalam persidangan nanti, MKD akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain itu, jika disetujui secara kuorum, sidang bakal terbuka untuk umum.

“Ada beberapa nama yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Junimart di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, ada empat nama yang akan dipanggil, antara lain Menteri ESDM Sudirman Said yang bertindak sebagai pelapor.

“MKD juga akan mempertimbangkan pemanggilan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan yang disebut beberapa kali dalam rekaman tersebut,” ujarnya.

Untuk pemanggilan pengusaha minyak berinisial R serta petinggi PT Freeport Indonesia berinisial MS yang ada dalam rekaman itu juga masuk dalam tahap pertimbangan.

“Kita tunggu saja setelah Bareskrim menyerahkan validasi rekaman suara tersebut,” tutur Junimart.

Dalam aturan sidang nanti, tuturnya, MKD juga akan mengusahakan agar persidangan bisa digelar terbuka untuk umum.

“Kalau disetujui secara kuorum oleh anggota MKD, maka bisa dibuka untuk umum. Saya kira akan disetujui karena ini tidak menyidangkan hal asusila,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini