Usana Health Science Gugat Perusahaan Lokal

Bisnis.com,19 Nov 2015, 19:29 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen suplemen dan alat kesehatan, Usana Health Science Inc. melayangkan gugatan pembatalan merek milik salah satu perusahaan lokal, PT Winton Bros.

Adapun merek yang dipersengketakan dalam perkara ini adalah merek Jusana milik tergugat yang dnilai memiliki kesamaan pada pokoknya. Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis.com dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, merek Jusana yang ingin dibatalkan telah terdaftar di Direktorak Jenderal Kekayaan Intelektual dalam kelas 05 dan 30.

“Merek Jusana dengan nomor pendaftaran IDM000173700 di kelas 30 dan IDM000173696 di kelas 05 atas nama tergugat mempunyai persamaan secara keseluruhan dan pada pokoknya dengan merek Usana milik penggugat,” tulis Usana yang diwakili kuasa hukumnya Joni Priyana seperti dikutip Kamis (19/11/2015).

Joni menilai, pendaftaran merek Jusana yang dilakukan Winton Bros merupakan suatu iktikad tidak baik sebab menyerupai nama badan hukum milik orang lain tanpa ijin. Hal itu, lanjutnya, semata mata hanya untuk membonceng ketenaran merek milik penggugat.

Usana Health Science merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang memproduksi suplemen dan produk-produk perawatan kesehatan. Produknya dipasarkan ke sejumlah negara dari Benua Amerika, Eropa, Asia, hingga Australia.

Itu sebabnya Joni menyatakan bahwa tergugat telah mendaftarkan merek Jusana dengan iktikad tidak baik dan berupaya mendompleng keterkenalan nama Usana milik penggugat.

Perkara No. 50/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 19 Agustus 2015. Sebelumnya, pada 13 Juli 2015, gugatan serupa telah dilayangkan. Namun dicabut oleh Usana karena membutuhkan perbaikan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan Dirjen KI membatalkan merek Jusana milik tergugat. Saat ini, perkara sengketa merek tersebut masih bergulir di pengadilan. Proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari penggugat.
Pada sidang yang digelar Selasa (17/11), baik Winton Bros maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini