LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum 7,5%

Bisnis.com,19 Nov 2015, 16:56 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan pada periode 8 Oktober 2015 hingga 14 Januari 2016, tingkat bunga penjaminan bank umum dan bank perkreditan rakyat tak ada perubahan.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR)

“Tingkat bunga penjaminan untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (19/11/2015).

Dia mengatakan tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan rupiah sebesar 7,5%, sedangkan untuk valuta asing sebesar 1,25%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam bentuk simpanan rupiah sebesar 10%.

Menurutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Pasalnya, laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada September 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit.

Selain itu, rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di Semester II/2015 akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan. Lembaga itu menilai pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap kondisi likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, tambahnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Dia menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana sehingga sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.

Selain itu, LPS juga meminta bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini