Upah Buruh: Beban Perusahaan Lebih Besar dari Penaikan UMK

Bisnis.com,20 Nov 2015, 15:06 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Ilustrasi: Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengatakan perusahaan tetap mengeluarkan penaikan biaya SDM sekitar 20%.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan kendati Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan penaikan UMK tahun depan 11,5%, sebenarnya beban perusahaan untuk biaya SDM tetap naik 20% karena ada beban biaya lain.

Beban biaya lain yang dimaksud adalah terkait biaya jaminan pensiun, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja para buruh.

"Kan bukan hanya 11,5%, tapi bisa nanti 20%, karena yang dipikirkan perusahaan itu ada jaminan pensiunan dan kesehatan," katanya, Jumat (20/11/2015).

Sayangnya, kata Sutomo, kerap kali buruh hanya menilai penaikan UMK pada besaran nilai yang dibawa saja, sedangkan beban biaya lain tidak terhitung.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan penaikan UMK tahun depan 11,5% menjadi Rp3,261,375 atau naik Rpr300 ribu.

Angka itu merupakan akumulasi dari inflasi 6,83% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini