Catut Nama Presiden: Sudirman Said Ogah Respons Komentar Luhut

Bisnis.com,20 Nov 2015, 13:07 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/11/2015)./Bisnis.com- Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut Pandjaitan mengatakan, pelaporan nama Ketua DPR Setya Novanto oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) disinyalir tanpa restu dari Presiden Joko Widodo.

Saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan sesuai menghadap Presiden Jokowi, Sudirman Said menolak untuk berkomentar tentang pernyataan Luhut tersebut.

"Saya enggak usah berkomentar ya," katanya Jumat (20/11/2015).

Menurutnya, proses dugaan keterlibatan Setya Novanto terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia sudah di tangan MKD. Sudirman menghormati proses yang sedang berjalan.

"Begini saja, komentar saya mengenai semua ini, mari kita tunggu MKD untuk bekerja, dan kita hormati proses di sana," ujarnya.

Sikap itu disampaikan Sudirman seperti apa yang disampaikan oleh Presiden  Joko Widodo sehubungan dugaan permintaan saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut. Oleh karena itu, dia memilih untuk menunggu hasilnya.

"Itu juga yang dikatakan Presiden di berbagai kesemaptan kan, jadi tidak perlu lagi mempermasalahkan proses, tapi kemudian kita tunggu. Dan masyarakat sudah terlanjur mengecho, mensupport proses ini kan. Jadi kita tunggu saja hasil kerja dari MKD," jelasnya.

Dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang melibatkan Ketua DPR ini telah dilaporkan oleh Menteri ESDM kepada MKD didukung bukti transkrip dan rekaman suara. Tetapi sejauh ini belum dilaporkan ke Polisi. Apakah Sudirman juga akan melapor ke Bareskrim?

"Tugas saya kan bukan ngelapor-ngelaporin. Tugas saya itu bekerja membereskan sektor ini. Begitu ada kerikil, ada masalah saya coba atasi itu. Pada waktu memproses ini kan memang urusan etika, jadi saya sampaikan kepada MKD. Kalau masalah hukum, penegak hukum yang punya kesimpulan, yang punya kompetensi untuk menyimpulkan," ucap Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini