MKD Buka Peluang Minta Keterangan Presiden terkait Pencatutan Nama

Bisnis.com,20 Nov 2015, 17:09 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Ketua DPR Setya Novanto (kiri) meninggalkan ruangan seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menutup kemungkinan meminta keterangan langsung dari Presiden Joko Widodo yang namanya dicatut oleh oknum anggota DPR yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dalam pembicaraan renegosiasi perpanjangan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan Presiden Jokowi bisa dipanggil sejauh terkait dalam kasus pencatutan namanya itu. “Kalau memang terkait dan diperlukan, kami bisa panggil,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (20/11/2015).

Saat ini, MKD merencanakan pemanggilan empat nama, antara lain Menteri ESDM Sudirman Said yang bertindak sebagai pelapor. “MKD juga akan mempertimbangkan pemanggilan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut beberapa kali dalam rekaman tersebut.”

Untuk pemanggilan pengusaha minyak berinisial R alias Reza Chalid serta petinggi PT Freeport Indonesia berinisial MS alias Maroef Sjamsuddin yang disebut-sebut terlibat dalam rekaman percakapan itu, masih dalam tahap pertimbangan MKD.

“Senin pekan depan, MKD akan mengadakan rapat internal untuk memutuskan siapa saja yang akan dipanggil dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini