Meski Diteror, MKD Tetap Proses Pengaduan Kasus Setya Novanto

Bisnis.com,20 Nov 2015, 22:07 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Meski mendapat serangkaian ancaman, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan tetap memproses pengaduan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto mulai Senin depan.

“Senin depan kita (MKD) akan mulai mengkaji pengaduan dari Menteri ESDM Sudirman Said,” ujar anggota MPR yang juga Wakil Ketua MKD, Hardi Susilo, seusai membuka Kemah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diikuti peserta dari kalangan anggota Pramuka pada Jumat (20/11/2015).

Menurutnya, dimulainya proses pengkajian atas pengaduan dugaan permintaan jatah saham kepada PT Feeport Indonesia oleh Setya Novanto itu karena pihaknya menilai tidak ada masalah dengan posisi hukum (legal standing) pengaduan itu. Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang dilalui setelah melakukan pengkajian atas pengaduan tersebut.

Kalau apa yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Golkar itu termasuk pelanggaran berat, MKD akan melibatkan panel dari pihak luar. Sedangkan kalau tingkat pelanggaran ringan atau soal etika maka cukup dilakukan oleh mahkamah DPR tersebut.

Terkait dengan ancaman terhadap MKD, lebih jauh Hardi mengatakan bahwa hal itu bukan sesuatu yang asing di MKD. Dia menyebutkan ancaman datang dari dua pihak yang berbeda, baik yang membela Setya Novanto maupun yang berlawanan.

“Ada yang mengancam agar terduga jangan dihukum, jangan dipecat. Ada yang meminta agar terduga dihukum mati,” ujarnya.

Ketika ditanya bentuk ancamannya, Hardi enggan memerinci bentuk ancaman lainnya. Hardi mengatakan MKD yang beranggotakan 17 orang dari lintas fraksi di DPR akan mengkaji rekaman tersebut memanggol saksi-saksi. Namun demikian, dia tidak mau berspekulasi atas kemungkinan hukuman terberat yang akan dijatuhkan kepada Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini