Usai Uji Kompetensi, Guru Wajib Ikut Program Penilaian Kinerja

Bisnis.com,20 Nov 2015, 18:57 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sebanyak 2,9 juta guru di Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sepanjang bulan ini. Setelah UKG usai, mereka harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menjelaskan, PKG akan dilaksanakan taun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

"Karena orang yang jago dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika. Yang mahir dalam pelajaran bahasa Inggris belum tentu jago ngajar bahasa Inggris," ujar Pranata di Kemdikbud Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Ada empat komponen penilai dalam PKG. Mereka adalah pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah serta untuk jurusan tertentu yakni dari dunia usaha dan industri.

"Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

"Yang dikejar adalah guru sebagai pembelajar, kalau gurunya mau belajar maka para siswa pun lebih mau lagi belajar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini