Rupiah Bergejolak, BI: Perusahaan Mulai Sadar Melakukan Hedging Valas

Bisnis.com,20 Nov 2015, 20:08 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyebut banyak perusahaan yang telah sadar melakukan hedging atau transaksi lindung nilai.

Perusahaan yang telah melakukan hedging tersebut memiliki kesadaran untuk memitigasi risiko penurunan kurs rupiah walaupun belum menjadi kewajiban.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Hendy Sulistiowati mengatakan dari total sekitar 2.000 perusahaan, sebanyak 1.643 perusahaan pelapor kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) yang memiliki utang luar negeri (ULN) pada kuartal II/2015.

Dari 1.643 pelapor KPPK, sebanyak 1.248 perusahaan belum termasuk wajib hedging, tetapi telah melakukan hedging.

"Kan kewajiban hedgingnya adalah membandingkan aset valas dan kewajiban valas, kalau dia melampaui jumlah tertentu nanti di dalam ketentuannya itu harus di-hedging 20% untuk sekarang ini. Ada perusahan yang dia belum termasuk wajib hedging, tapi dia sudah hedging juga," ujarnya dalam BI Bareng Media di Kompleks BI, Jumat (20/11/2015).

Hendy menuturkan sebanyak 61 perusahan yang memang wajib hedging dan telah melakukan transaksi lindung nilai. Selain itu, terdapat 334 perusahaan yang seharusnya wajib hedging tetapi belum melakukan hedging sepenuhnya.

"Karena memang dia melihat belum ada kewajiban untuk hedging itu sampai dengan kuartal II, belum ada yang wajib tapi dia sudah hedging sebagian," katanya.

Perusahaan tersebut yang baru sebagian melakukan hedging pada ULN karena terafiliasi sehingga ada perjanjian sebelumnya bahwa nanti risiko penurunan nilai tukar akan dilindungnilaikan oleh induknya.

‎"Pertama memang belum kewajibannya belum efektif, kedua sebagian besar utangnya dari afiliasi. Kewajiban utang 3-6 bulan, perusahaan yang sama mungkin 0-3 bulan. Jadi secara keseluruhan sebagian perusahaan walaupun belum wajib hedging sudah hedging. Bahkan mungkin ada yang di atas 6 bulan," ucapnya.

Hendy menambahkan untuk utang jangka pendek 0-3 bulan, total utang yang sudah di-hedging atau diberi asuransi valas mencapai US$2,8 miliar dari total utang sebesar US$7,2 miliar.

Sementara, untuk utang jangka pendek 3-6 bulan, total utang yang sudah di-hedging mencapai US$1,7 miliar dari total utang sebesar US$1,7 miliar.

Dia menilai para perusahaan yang memiliki ULN jangka pendek memiliki kesadaran untuk melakukan hedging.

Apabila hingga kuartal IV/2015, masih ada perusahaan yang memiliki utang jatuh tempo 0-3 bulan dan 6 bulan ke depan tidak melakukan hedgung maka akan dikenakan sanksi.

"Melihat kurs, banyak mereka yang melakukan hedging karena sadar akan terekspos nilai tukar. Ada ketentuan hedging untuk utang jatuh tempo 0-3 bulan dan 6 bulan kedepan, kalau tidak ya akan kena sanksi sampai kuartal IV/2015," tutur Hendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini