UMP Bekasi Naik 11,5%, Begini Komentar Pengusaha

Bisnis.com,22 Nov 2015, 02:03 WIB
Penulis: Muhamad Hilman

Bisnis.com, BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menilai besaran penetapan penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 sebesar 11,5% di Kabupaten Bekasi masih memberatkan perusahaan padat karya.

Sutomo, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi mengatakan beberapa perusahaan padat karya, seperti perusahaan yang bergerak di bidang tekstil semakin terbebani dengan besaran penetapan UMK Kabupaten Bekasi sebesar 11,5%.

"Beberapa perusahaan yang memang padat karya seperti tekstil itu sudah berat, tapi apa boleh buat," katanya, Jumat (20/11/2015).

Seperti perusahaan di Indonesia pada umumnya, katanya, kondisi perusahaan di Kabupaten Bekasi tengah mengalami keadaan sulit akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada dua kuartal tahun ini dan kondisi ekonomi global.

Dengan besaran UMK pada tahun depan yang dirasa masih membebani perusahaan, katanya, tidak menutup kemungkinan beberapa perusahaan-perusahaan akan melakukan perampingan tenaga kerja atau mengalami gulang tikar.

"Happy-nya kami, karena sekarang ada kepastiannya dalam bisnis."

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan penaikan UMK tahun depan sebesar 11,5% menjadi Rp3,26 juta atau naik Rp300.000. Angka itu merupakan akumulasi dari inflasi 6,83% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini