Pelanggan Mengugat, Linknet Diminta Serahkan Jawaban

Bisnis.com,22 Nov 2015, 16:55 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi pengguna internet/Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--PT Linknet Tbk diminta untuk menyerahkan berkas jawaban kepada majelis hakim terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh salah satu pelanggannya.

Kuasa hukum Mustika Sinaga selaku penggugat, Syaiful Bahari, mengatakan kedua pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi. Dalam sidang pembacaan gugatan, pihak tergugat belum mempersiapkan jawaban.

"Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga besok Rabu [25/11]," kata Syaiful kepada Bisnis, Minggu (22/11/2015).

Tergugat tidak merealisasikan revisi tawaran perdamaian selama proses mediasi. Adapun, tawaran perdamaian masih berupa kompensasi pemasangan dan pemberian Paket Combo selama 12 bulan dinilai belum sepadan dengan tuntutan.

Dalam perkara No. 528/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Linknet digugat oleh salah satu pelanggannya yang merasa dirugikan akibat pengenaan tarif berlangganan yang tidak sesuai dengan kecepatan internet yang diharapkan.

Penggugat merupakan pelanggan Fastnet dan TV kabel First Media

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini