Kafe Ilegal: Di Rumah Ini Pengunjung Bebas Minum Miras Sambil Bersantai

Bisnis.com,22 Nov 2015, 15:34 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
Garis polisi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA  -- Kepolisian Sektor Pasar Minggu menggrebek kafe ilegal di Jalan Kebagusan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2015) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal mengatakan, bangunan kafe tersebut merupakan sebuah rumah yang di dalamnya menyediakan tempat bagi pengunjung untuk mengonsumsi miras.

"Kafe ilegal itu berupa sebuah rumah. Namun, menyediakan tempat bagi pengunjungnya untuk menenggak minuman keras sambil bersantai," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2015).

Iqbal juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.

Dia menegaskan, pihaknya bakal memberi teguran keras kepada EB, pemilik kafe. Selain itu, polisi juga menyita 55 botol minuman keras dari kafe tersebut.

"Tempat itu tidak ada izinnya. Pemiliknya akan diberi teguran keras. Penggrebekaan ini merupakan salah satu bentuk operasi cipta kondisi," jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini