Pasar Modal Syariah: Akhirnya, OJK Luncurkan 6 Aturan Penerbitan Efek Syariah

Bisnis.com,23 Nov 2015, 19:51 WIB
Penulis: Riendy Astria
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan enam aturan yang mengatur penerbitan efek syariah. Diharapkan, kinerja pasar modal syariah bisa berlari kencang setelah diterbitkannya aturan tersebut.

Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan OJK telah merilis enam beleid yang bisa meningkatkan kinerja pasar modal syariah.

Enam beleid tersebut merupakan pecahan dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang penerbitan efek syariah.

Aturan tersebut harus dipecah menjadi enam lantaran dipandang terlalu umum mengatur berbagai jenis penerbitan efek syariah.

Adapun, enam beleid yang baru saja dirilis tersebut adalah:

“Iya sudah dirilis itu keenamnya. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK pada 3 November dan diundangkan pada 10 November 2015,” kata Sujanto, Senin (23/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini