Aturan Penerbitan Efek Syariah: 2 dari 6 Beleid Ini Berpengaruh Besar

Bisnis.com,23 Nov 2015, 20:05 WIB
Penulis: Riendy Astria
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Gunawan Yasni, Ketua Bidang Pasar Modal Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional mengatakan dari keenam beleid yang dirilis OJK hanya dua yang memiliki pengaruh besar pada industri pasar modal syariah dalam negeri.

Sementara empat lainnya tidak jauh berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya.

“Yang menarik itu soal penerbitan reksa dana syariah berbasis efek asing, harapannya banyak MI yang mau menerbitkan setelah ini. Investor yang mau berinvestasi cukup besar dengan minimal US$10.000 juga bisa diakomodasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (23/11/2015).

Sedangkan, satu beleid lainnya adalah terkait ahli syariah pasar modal. Menurutnya, ASPM tersebut dihadirkan untuk mengatur dan bisa berfungsi sebagai dewan pengawas syariah.

“Ini sangat menunjang pasar modal, akan ada ASPM berfungsi sebagai DPS di reksa dana, sekuritas, nisa juga sebagai tim ahli syariah untuk penerbitan sukuk,” jelasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan enam aturan yang mengatur penerbitan efek syariah.

Menurut Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), enam beleid tersebut merupakan pecahan dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang penerbitan efek syariah.

“Iya sudah dirilis itu keenamnya. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK pada 3 November dan diundangkan pada 10 November 2015,” kata Sujanto, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini