Asuransi Jiwa Nusantara Akhirnya Pailit, Ini Kronologinya

Bisnis.com,24 Nov 2015, 14:29 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Nusantara dinyatakan pailit seiring dengan dikabulkannya permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan pemohon mampu membuktikan utang termohon di persidangan. “Menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Mas’ud dalam amar putusannya, Selasa (24/11/2015).

Selama persidangan, Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) tidak pernah hadir. Padahal, menurut Mas’ud, pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut. Pemanggilan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui media massa.

Oleh sebab itu, lanjut majelis hakim, termohon kehilangan kesempatan untuk membela dirinya di persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengangkat Baslin Sinaga sebagai hakim pengawas yang nantinya akan mengawasi proses kepailitan. Tak hanya itu, sebanyak lima kurator juga ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan tersebut.

Jumlah kurator yang diangkat majelis hakim ini terbilang cukup banyak. Namun, kuasa hukum OJK Mufli Asmawijaya mengatakan hal itu sesuai dengan jumlah kreditur yang terdiri dari pemegang polis dan lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Mufli menyambut baik putusan pailit tersebut. “Ini masih awal, kurator masih harus kerja keras untuk melakukan pemberesan aset,” katanya.

Pihaknya belum mengetahui nilai aset yang dimiliki oleh AJN. Pasalnya, sejak perusahaan asuransi tersebut dicabut izinnya, OJK tentu tidak lagi menerima laporan keuangan.

Izin Usaha Dicabut

Pada 2013, AJN dicabut izin usahanya karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. OJK mengklaim telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki keadaan, tapi tidak berhasil. Melalui surat pengumuman tanggal 18 Juni, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha tersebut kepada masyarakat luas.

Sampai izin usahanya dicabut, saham mayoritas perusahaan ini dimiliki oleh PT Rajawali Investment dengan porsi 88,29%, diikuti oleh PT Asuransi Bangun Askrida 5,38%.

Selanjutnya Dapenma Pamsi 2,18%, Dana Pensiun Pegawai BPD Bali 0,65%, Yayasan Marga Jaya 0,5%, Koperasi Karyawan Asuransi Jiwa Nusantara 0,02%, Yayasan Kesejahteraan BPD Sulteng 0,00% dan perorangan 2,94%.

Kemudian, lantaran tidak kunjung melakukan likuidasi dan menyelesaikan pembayaran klaim, OJK mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.

Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum OJK Tongam L. Tobing mengatakan diajukannya permohonan pailit tersebut lantaran AJN tak kunjung melakukan likuidasi pascapencabutan izin.

“Dalam pencabutan izin usaha itu, OJK memerintahkan pembubaran perseroan dan pembentukan tim likuidasi, tetapi tidak dilakukan,” ungkapnya.

Likuidasi itu, lanjutnya, dibutuhkan untuk membayar seluruh utang klaim kepada pemegang polis. Karena sudah dua tahun berjalan tetapi likuidasi tak kunjung dilakukan, pada Oktober lalu OJK melayangkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tongam menyebutkan, sampai Desember 2012, AJN mengakui memiliki utang klaim senilai Rp56 miliar kepada sekitar 30.000 tertanggung dan pemegang polis. Saat ini, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah utang klaim yang belum dibayarkan sebab belum melakukan verifikasi lebih lanjut.

Menurut Mufli, diperlukan kerja keras tim kurator untuk melakukan pemberesan aset. Pasalnya, debitur dianggap menunjukkan iktikad tidak baik. Hal itu tampak dari ketidakhadirannya di persidangan.

“Kami akan membantu tim kurator mencari aset-asetnya, agar kepentingan masyarakat, terutama pemegang polis, terakomodir,” tutup Mufli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini