Jasa Raharja Kaltim Bayar Klaim Rp11 Miliar

Bisnis.com,24 Nov 2015, 17:13 WIB
Penulis: Nadya Kurnia

Bisnis.com, BALIKPAPAN—PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Timur telah membayarkan klaim untuk pengguna jasanya di Kalimantan Timur sebanyak Rp11 miliar sepanjang tahun ini, dengan dominasi pembayaran untuk kecelakaan jalan raya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur Eri Martajaya mengatakan rincian pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran klaim meninggal dunia sebanyak Rp7,6 miliar, klaim korban luka berat sebanyak Rp3,3 miliar, klaim korban luka ringan sebanyak Rp843.013, dan klaim korban cacat sebanyak Rp71 juta.

“Jumlah pengajuan klaim kecelakaan jalan raya sendiri mencapai 302 klaim. Sementara klaim yang kami bayarkan selama November ini mencapai Rp695 juta,” jelas Eri kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).

Jumlah klaim yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Kaltim selama 2010 hingga saat ini mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, jumlah klaim yang dibayarkan pada 2010 mencapai Rp22,5 miliar, Rp22,2 miliar pada 2011, Rp19,5 miliar pada 2012, Rp17,5 miliar pada 2013, dan Rp15,6 miliar pada 2014.

Kendati penurunan klaim yang dibayarkan menunjukkan jumlah kecelakaan yang menurun dan mulai meningkatnya kesadaran pengendara untuk berhati-hati selama di perjalanan, Eri menyayangkan rendahnya kesadaran korban kecelakaan untuk mengajukan klaimnya.

Padahal, prosedur pengajuan klaim kepada Jasa Raharja tidak rumit. Korban kecelakaan tunggal atau ganda, cukup melaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung dapat mengajukan klaimnya ke perseroan.

“Jumlah pengajuan klaim di Kalimantan Timur masih bisa dikatakan lebih kecil dibanding jumlah pengajuan klaim di daerah lain, terutama Pulau Jawa,” sambungnya.

Menurutnya, sampai dengan saat ini masyarakat masih enggan mengikuti prosedur pengajuan klaim. Sehingga, diakuinya Jasa Raharja lebih sering menggunakan metode ‘menjemput bola’ untuk membayarkan klaim kepada penggunanya.

Metode tersebut dilakukan dengan menghampiri rumah sakit setempat untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas, untuk kemudian menginformasikan korban mengenai haknya untuk mendapatkan pembayaran klaim.

“Kami lebih sering menjemput bola ketimbang masyarakat datang ke kami untuk mengurus klaim. Kami datangi saja terkadang mereka ketakutan. Masyarakat juga berpikir mengurus laporan di kepolisian pasti sulit, padahal klaim ini milik mereka,” tutup Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini