Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah BUMN Industri Keuangan Non Bank mulai mempelajari kemungkinan melakukan revaluasi aset untuk menaikkan kekuatan ekuitas perusahaan.
Riswinandi, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) mengatakan aksi revaluasi aset perseroan akan ditentukan bersamaan dengan pencanangan target bisnis yang ingin dicapai tahun depan.
“Masih pelajari karena ini kan hitungannya dengan rencana pertumbuhan kedepan, kewajiban membayar pajak jadi konsekuensinya harus dihitung dulu,” katanya, (24/11/12015).
Riswinandi mengatakan pihaknya telah melakukan revaluasi sebagian aset sebelum menerbitkan obligasi sebesar Rp7,9 triliun pada tahun lalu.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga rasio utang dan modal semakin balanced sebelum menerbitkan surat utang. Nilai sebagian aset yang direvaluasi mencapai Rp3,8 triliun saat itu.
Saat ini, dia mengatakan pihaknya belum menghitung potensi seluruh aset yang potensial untuk direvaluasi. Kendati demikian, dia mengatakan aksi itu tentunya dapat memperkuat ekuitas perusahaan dalam melakukan pembiayaan gadai kepada nasabah.
Sampai triwulan III/2015, Pegadaian memiliki ekuitas sebesar Rp12,27 triliun dan aset mencapai Rp38,5 triliun. Adapun, pembiayaan gadai yang dicatatkan perseroan mencapai Rp
Sahata L. Tobing, Direktur Operasi dan RItel PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) mengatakan pihaknya masih membahas potensi perseroan apabila melakukan revaluasi aset.
Dia mengatakan dalam melakukan revaluasi, perusahaan bisa diuntungkan karena nilai perusahaan naik sehingga rating untuk menerbitkan obligasi bisa menjadi lebih tinggi.
“Masih diskusi karena instruksi kan baru keluar untuk melakukan revaluasi. Terutama dengan adanya insentif pajak,” katanya, belum lama ini.
Selama ini, dia mengatakan pembayaran pajak menjadi salah satu yang diperhitungkan perusahaan pelat merah. Kendati demikian, dia mengatakan banyak potensi revaluasi aset yang bisa didapatkan pihaknya dengan menghitung kembali nilai aset dengan kondisi saat ini.
“Saat ini ekuitas kami sekitar Rp2 triliun, dengan revaluasi kira-kira bisa sampai jadi Rp5-6 triliun karena nilai buku untuk gedung mungkin Rp1 saja, padahal harga saat ini bisa Rp500 miliar,” ujarnya.
Belum lama ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Perubahan terkait besaran tarif pajak atas selisih revaluasi aset, dari selama ini 10% menjadi 3% sampai akhir 2015, 4% sepanjang semester I/2016 dan 6% sepanjang semester II/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel