Kasus Korupsi Printer Scanner DKI Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bisnis.com,24 Nov 2015, 17:38 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan untuk menyidangkan perkara tersebut di meja pengadilan.

Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Pol Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, berkas perkara dan tersangka kasus  Alex Usman, mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu sudah memasuki tahap dua alias siap diajukan ke jaksa penuntut umum.

"Besok [25/11/2015] tahap dua untuk tersangka Alex Usman, pagi akan diserahkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adi mengungkapkan, ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dana siluman pada APBD DKI Jakarta itu.

Menurut dia, penyidik akan mengusut kembali perkara setelah berkas perkara tersangka rampung untuk menemukan tersangka baru.

"Pasti ada tersangka-tersangka lain," katanya.

Mengenai keterlibatan DPRD, Adi mengatakan tidak dapat langsung mengarahkan pihak legislatif. Penyidik tak akan terburu-buru menetapkan tersangka sebelum memeliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

"Belum mengarah ke situ," katanya.

Pekan lalu berkas perkara tersangka Alex sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu Alex Usman.

 Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan di antaranya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini