Pemprov Kaltim Siap Beri Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Memiliki NPWP

Bisnis.com,24 Nov 2015, 15:25 WIB
Penulis: Rezza Aji Pratama
Ilustrasi tambang/Bisnis.com

Bisnis.com, SAMARINDA—Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur bakal mengevaluasi IUP perusahaan tambang yang diduga tidak memilki NPWP.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur menyebutkan terdapat 27 perusahaan tambang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur mengatakan pihaknya memang mencium indikasi adanya perusahaan tambang yang lalai membayar pajak. Guna memastikan hal tersebut Distamben Provinsi tengah mengumpulkan data dari dinas kabupaten/kota yang selama ini berwenang mengeluarkan IUP.

“Temuan-temuan itu sudah dibahas dengan kabupaten. Tetapi mereka belum memberikan data perusahaan apa saja yang tidak punya NPWP,” ujarnya, Selasa (24/11/2015).

Amrullah mencurigai perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP bukanlah pemilik IUP. Pasalnya, NPWP merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk memiliki izin usaha. Menurutnya, kemungkinan besar perusahaan yang dimaksud DJP adalah kontraktor yang dtunjuk oleh pemilik IUP.

Kendati demikian, jika memang terbukti perusahaan kontraktor yang tidak memiliki NPWP, sanksi bisa juga dikenakan. Amrullah menjelaskan, hasil evaluasi akan dipakai untuk menentukan sanksi yang diberikan.

Sanksi ini bisa mulai dari administratif hingga sanksi pidana. Amrullah menuturkan memang tidak menutup kemungkinan ada oknum di kabupaten/kota yang main mata dengan perusahaan tambang.

Menurut Amrullah, pihak DJP belum memberikan data-data perusahaan yang tidak memiliki NPWP. Pihaknya juga akan menggandeng auditor independen agar bisa lebih transparan dalam penghitungan pajaknya.

Berdasarkan data dari DJP Kalimantan Timur, sebanyak 27 perusahaan tambang batu bara diduga tidak memiliki NPWP. Hal tersebut diketahui dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, pihak DJP belum bisa memastikan seberapa besar pendapatan negara yang hilang akibat 27 perusahaan tersebut.

Sementara itu, data yang berbeda ditunjukkan oleh Jaringan Advokasi Tambang. Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah mengatakan sebanyak 37 perusahaan batu bara tidak mengantongi NPWP. Dia menilai aksi tersebut merupakan kejahatan serius yang harus segera ditindak.

Menurut Merah, permasalahan tersebut timbul akibat obral izin pertambangan yang di mulai sejak 2002. Jatam meminta pemerintah tegas dalam melakukan penyelidikan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini