Paket Kebijakan VII Harus Berikan Keringanan Bagi Perusahaan Menengah Kecil

Bisnis.com,24 Nov 2015, 07:10 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
UKM Gallery/smescoindonesia

Bisnis.com,BEKASI-Pemerintah perlu memberikan berbagai keringanan bagi pengusaha menengah kecil dalam paket kebijakan VII.

Iqbal Daud, Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi Bidang Advokasi dan Humas mengatakan paket kebijakan ekonomi VII yang tengah dalam penggodokan perlu memasukkan fasilitas keringan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha menengah kecil di daerah.

Fasilitas keringan yang dinilai perlu diambil adalah pemberian insentif pajak bagi pengusaha menengah kecil dan proses standarasisasi produk menjadi standar nasional indonesia (SNI) yang semestinya sudah dilakukan pada tahap produksi.

Keringanan tersebut, katanya, sangat dibutuhkan perusahaan menengah kecil demi menghadapi produk-produk luar negeri pada pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun ini.

"Harus dilihat aspek sama rata untuk pengusaha besar dan pengusaha kecil. Dikeluarkannya paket kebijakan tidak hanya meringankan perusahaan besar tapi mesti juga bagi perusahaan kecil," katanya, Senin (23/11/2015).

Saat ini, pemerintah tengah menggodok kebijakan yang antara lain menyangkut investasi, dana desa, stimulus sektor pertanian dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Skema insentif yang rencananya akan diberikan kepada industri padat karya dengan minimum 2000 pekerja, menyerupai stimulus PPh ditanggung pemerintah (PPh-DTP) yang pernah diberikan pada 2009.

Iqbal mengharapkan, paket kebijakan VII nantinya akan seleras dengan kebutuhan para pengusaha, sehingga dampak lanjutannya akan terasa untuk pertumbuhan ekonomi nasional. "Paket kebijakan VII harus menyelaraskan dengan kondisi pengusaha."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini