KASUS SUAP KEMENDAG: Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Bisnis.com,25 Nov 2015, 06:15 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan pihaknya telah selesai menyidik 6 tersangka.

"Kami sebelumnya telah melimpahkan 4 tersangka ke jaksa penuntut umum yaitu, PP selaku oknum mantan Dirjen Daglu, TJ selaku Dirut PT. GSA, L selaku direktur PT. GSA, dan HS selaku direktur PT. RAR," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).

"Sedangkan hari ini kami melimpahkan tersangka IA selaku oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu dan tersangka M selaku pegawai honorer Ditjen Daglu," tambahnya.

Selain itu, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa lembar bukti kas keluar PT. GSA, bukti setoran senilai Rp 246 juta, uang tunai sebesar 20.300 dolar Amerika, uang tunai Rp 60 juta, buku tabungan, ATM, bukti transaksi bank dan dokumen permohonan Surat Persetujuan Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini