Polda Metro Klaim Penetapan Tersangka Sekjen KSPI Sesuai Aturan

Bisnis.com,25 Nov 2015, 09:06 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
ilustrasi/

Bisnis.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan pihaknya telah mengikuti prosedur dalam penetapan sekjen KSPI Muhammad Rusdi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, polisi sudah memiliki bukti yang kuat dalam penetapan sekjen KSPI itu menjadi tersangka.

"Polda Metro Jaya sudah sangat mematuhi prosedur dalam menetapkan M. Rusdi sebagai tersangka. Pasal 216 dan 218 sudah terpenuhi unsurnya. Kita memiliki bukti yang sangat kuat, berupa saksi dan rekaman video," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).

"Ini proses hukum. Negara ini punya aturan. Kalau ada kelompok yang tidak mematuhi hukum kita akan proses hukum juga," tambah Iqbal.

Sebelumnya, menurut Iqbal polisi telah memberikan warning sebanyak 3 kali untuk membubarkan massa, yaitu pada pukul 18.00, 18.20, dan 18.40. Namun, dirinya tidak mengindahkan peringatan tersebut dan berkeras tetap berada di Istana Negara.

"Kami sudah memberikan somasi 3 kali. Kami juga sudah mengerahkan water canon dan gas air mata. Yang lain sudah membubarkan diri tetapi dia masih tetap disitu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini