KASUS TUKAR GULING TANAH: KPK Tahan Direktur Anak Usaha COM

Bisnis.com,25 Nov 2015, 04:15 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
KPK/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudyanto, di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan dalam rangka kepentingan penyidikan. Rudyanto terkait dengan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal periode 2009 - 2014 dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan Pihak Swasta pada tahun 2012.
 
"RUD selaku Direktur PT COM diduga secara bersama – sama atau turut serta terkait perbuatan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Yuyuk di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
 
Dia memaparkan kasus itu menyangkut  pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012. Ikmal Jaya diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar.
 
Atas perbuatannya tersebut, RUD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini