ISIS TEROR PARIS: Denda hingga Rp135 juta bila Pakai Cadar

Bisnis.com,25 Nov 2015, 06:34 WIB
Penulis: Newswire
Wanita Arab Saudi/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA-- Serangan teroris yang terjadi di Paris dua pekan lalu terus berbuntut panjang. Sebuah negara bagian di Swiss, Ticino, memberlakukan larangan memakai burka alias cadar bagi para wanita.

Larangan itu berlaku di toko, restoran, atau tempat-tempat umum lainnya di wilayah yang mayoritas warganya berbahasa Italia tersebut.

Pemerintah lokal telah menyetujui larangan tersebut setelah dilakukan referendum pada September 2013 silam, di mana dua pertiga voters mendukung kebijakan itu.

Sebelumnya, pihak pemerintah juga ingin memberlakukan larangan bagi penutup wajah lainnya seperti masker atau balaclava yang biasa digunakan para pengunjuk rasa.

Namun, anggota parlemen setempat hanya menyetujui larangan pemakaian cadar bagi para wanita muslim termasuk para pendatang.

Mereka yang melanggar akan dikenai denda minimal 100 franc (Rp1,3 juta) hingga maksimal 10 ribu franc (Rp135 juta).

Para pengunjung ke Ticino akan mendapatkan pemberitahuan mengenai larangan tersebut di bandara atau di perbatasan. Larangan pemakaian cadar ini mirip dengan yang diberlakukan Prancis sejak 2010.

Namun, upaya Inggris untuk menerapkan undang undang yang sama mendapat penolakan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini