Polda Metro Jaya Tertibkan Angkutan Tak Tutup Pintu di DKI

Bisnis.com,25 Nov 2015, 14:31 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi-Bus Kopaja/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan.

"Penertiban yang kita lakukan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan umum. Kemarin setelah kita tertibkan, sebanyak 100 angkutan umum kami tindak," tegas Budiyanto, Rabu (25/11/2015).

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas kendaraan umum harus menutup pintu selama berjalan. Pada pasal 124 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 300 junto pasal 124 (1) huruf e: dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. "Kita akan terus galakkan penertiban. Sebab, dari informasi yang diterima, masih banyak kendaraan umum tidak menutup pintu saat berjalan," tandasnya.

Sampai hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menilang 100 kendaraan angkutan yang tidak menutup pintu selama berjalan. Adapun kendaraan umum yang terciduk antara lain; 64 unit Metro Mini, 12 unit Mikrolet, dan 24 unit Bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini