Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Bank Berdampak Sistemik di RUU JPSK

Bisnis.com,25 Nov 2015, 04:45 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Gubernur Bank Indonesia, Agus Marto Wardjojo. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menilai terdapat 2 hal penting terkait dengan bank berdampak sistemik (domestic systemically important bank/DSIB) yang terdapat dalam rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan hal penting pertama terkait DSIB, yakni pengunaan dana publik yang perlu diminimalisir dalam penanganan bank berdampak sistemik tersebut.

"Yang kedua, pinjaman likuiditas diberikan kepada bank yang permodalannya memenuhi ketentuan," katanya dalam sambutan acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015 di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Lebih lanjut, Agus menyatakan bank yang mengalami permasalahan dan termasuk dalam DSIB perlu menjalankan resolution and recovery plan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sebelum penyelesaian permasalahannya diambil oleh pihak otoritas terkait.

Adapun selain terkait dengan dua hal tersebut, Agus juga menyebutkan hal yang juga kritikal dalam RUU JPSK adalah terkait dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini