Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan diminta memperjelas aspek pidana dan perdata dalam penyelesaian sengketa konsumen dan lembaga keuangan.
Pakar hukum Universitas Pakuan Bintatar Sinaga mengatakan sejumlah persoalan sering muncul ketika proses penyelesaian sengketa konsumen dan lembaga keuangan dilakukan.
Hal itu terutama dalam menelaah lebih jauh aspek pidana dan perdata, sementara aturan dari OJK pun masih belum jelas.
"Penelitian mendalam harus dilakukan tentang ranah pidana atau perdata sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelesaian sengketa konsumen dan lembaga keuangan. Ini yang harus dilakukan OJK," katanya dalam keterangan yang diterima Bisnis.com, Kamis (26/11/2015).
Bintatar menjelaskan ketidakjelasan tersebut mengingat ada nasabah yang dengan niat tertentu untuk melanggar kesepakatan, sedangkan ada juga yang memang melanggar kesepakatan karena tidak memenuhi kewajibannya sehingga masuk dalam ranah perdata.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan pada Agustus 2015 lalu.
Perma tersebut mengatur perkara gugatan di bawah Rp 200 juta yang akan diperiksa dan diputus paling lama dalam waktu 25 hari. Jadi, waktu penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat dari sebelumnya bisa berbulan-bulan.
Ketua Umum iPro BPR Made Arya Amitabha mengatakan industri BPR menyambut positif upaya Mahkamah Agung (MA) dalam menyederhanakan penyelesaian sengketa konsumen dan perbankan.
Langkah itu dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja BPR. Para penegak hukum, pengelola dan pengawas BPR, hingga konsumen, kata Made, hendaknya mempunyai kesamaan persepsi sehingga aturan bisa diimpelementasikan dengan baik.
Made mengatakan sejumlah sengketa atau persoalan hukum tidak bisa terelakkan dan berbagai persaingan tidak sehat memerlukan aturan yang jelas dan sederhana. Dengan demikian kinerja perbankan, khususnya BPR diharapkan semakin efisien.
Sementara itu, Syamsul Maarif yang juga Hakim Agung MA menegaskan lahirnya Perma untuk mempercepat dan menyederhanakan penyelesaian sengketa secara tepat dan murah.
Selama ini penyelesaian perkara antara konsumen dan lembaga keuangan terlalu berbelit-belit dan memboroskan banyak sumber daya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel