REKSA DANA: OJK Siap Rilis Sistem Fund Net Agustus 2016

Bisnis.com,26 Nov 2015, 21:32 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA— Untuk mendorong pertumbuhan industri pengelolaan investasi dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan menargetkan sistem fund net (pengelolaan investasi terpadu) akan diluncurkan pada Agustus 2016.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada awalnya sistem tersebut akan diluncurkan pada Juni 2016. Namun, lantaran sejumlah hal, termasuk kesiapan sistem, OJK menargetkan sistem tersebut bakal meluncur pada Agustus 2016.

“Kalau sistem ini jalan, perdagangan reksa dana akan meningkat. Saat ini tidak terlalu besar, melalui sistem fund net, banyak proses yang menjadi lebih efisien. Di Korea berhasil, mudah-mudahan Indonesia bisa,” kata Nurhaida kepada Bisnis, Kamis (26/11/2015).

Nurhaida mengatakan sistem ini akan memberikan data informasi yang lebih akurat dan kredibel yang akan sangat bermanfaat bagi OJK dan pelaku industri terkait dalam menyusun strategi pengembangan industri di masa mendatang.

“Sistem ini akan mengintegrasikan semua informasi terkait dengan pelaku industri pengelolaan investasi seperti MI, investor, dana kelolaan, dan sebagainya,” tambahnya.

Saat ini, sistem online reksa dana belum semaju di pasar saham. Namun, engan fund net ini, sistem reksa dana akan bekerja secara online menyerupai kegiatan di pasar saham. Selain itu, pembelian dan penjualan reksa dana juga bisa dilakukan dan akan lebih jelas terlihat.

Selama ini, penjualan dan pembelian reksa dana dilakukan sendiri-sendiri. Bagi yang melalui agen penjual, maka memiliki sistem sendiri, begitu juga manajer investasi (MI) yang memiliki sistem sendiri.

Kemudian, dengan fund net maka untuk melakukan pembelian, penjualan dan mengetahui nilai aktiva bersih (NAB) suatu produk reksa dana tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Untuk mengetahui NAB reksa dana hari ini misalnya, maka baru akan terlihat keesokan harinya. Berbeda dengan saham yang ketika perdagangan tutup, semua bisa jelas terlihat, mulai dari nilai transaksi, volume, dan sebagainya. 

Adapun, OJK saat ini tengah mempersiapkan aturannya. Meski demikian, saat ini semua proses berjalan secara paralel. Jadi, OJK mengurusi aturan, sementara Kustodian Sentral Efek Indoenesia (KSEI) akan mengatur sistemnya, dan MI mengatur segala apa yang dibutuhkan untuk masuk dalam sistem tersebut.

Tujuan dibentuknya sistem ini untuk mempermudah penjualan dan pembelian reksa dana. Kemudian, sekaligus memperkenalkan reksa dana hingga ke pelosok negeri. Dengan adanya sistem online tersebut, siapa saja dapat melihat sejauh mana perkembangan industri reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini