Upah Tinggi, Pengusaha Lakukan Pengetatan Jumlah Pekerja

Bisnis.com,27 Nov 2015, 20:32 WIB
Penulis: Tegar Arief
Hariyadi Sukamdani./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemukan sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi jumlah pekerja akibat kenaikan upah minimum 2016 yang terlalu tinggi.

"Banyak yang melakukan perampingan [jumlah pekerja]. Ada di Jawa Tengah upah sampai naik 16%," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (27/11/2015).

Berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, formula kenaikan upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan mengacu pada faktor itu, Badan Pusat Statistik menetapkan bahwa kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 11,5%. "Tapi kenyataan di lapangan banyak yang melanggar," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas kepada kepala daerah sehingga kenaikan upah pekerja tidak membebani perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini