PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: MKD Disarankan Bentuk Panel Gabungan

Bisnis.com,27 Nov 2015, 18:37 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11)./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Setara Institute menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membentuk panel yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan integritas terkait dengan kasus saham PT Freeport Indonesia.
 
Ketua Setara Institute Hendardi menuturkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian. Dia mengungkapkan pelanggaran itu juga berdimensi penipuan.
 
"Bahkan potensial juga mengarah pada tindak pidana korupsi. Untuk memeriksa pelanggaran itu, peraturan DPR RI mengharuskan pembentukan panel gabungan," kata Hendardi dalam rilis di Jakarta, Jumat, (27/11/2015).
 
Dia memaparkan aturan yang dimaksud adalah Peraturan DPR RI No.1/2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengharuskan pembentukan panel gabungan setelah adanya putusan MKD tentang pelanggaran berat. Panel itu terdiri dari tiga orang anggota MKD dan empat orang unsur eksternal yang kredibel.
 
Dia mengungkapkan MKD dapat merekrut empat orang anggota masyarakat yang berintegritas untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas DPR RI. Hendardi juga menegaskan sudah semestinya MKD melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini