Air Tanah: BPLH Kota Bekasi Akan Tegas Terhadap Perusahaan

Bisnis.com,27 Nov 2015, 20:07 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Air tanah/dreamstime.com

Bisnis.com, BEKASI--Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi akan lebih bersikap proaktif untuk memantau perizinan penggunaan air tanah oleh perusahaan.


Hal ini menyusul temuan DPRD Kota Bekasi terkait adanya 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak memiliki atau tidak tertib merigistrasi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (Sipa). Akibatnya, perusahaan tersebut tidak membayar pajak air tanah kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi.


Narlisman, Sekretaris BPLH Kota Bekasi mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan pemantauan secara terjadwal langsung ke perusahaan yang menggunakan air tanah setiap bulannya. Perusahaan juga tidak boleh menutupi penggunaan air tanah saat tim BPLH melakukan pemantauan.


"Ke depan, kami akan lebih proaktif," katanya, Jumat (27/11/2015).


Pihaknya juga akan lebih bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan sanksi terberat adalah pemutusan jaringan instalasi air tanah. Diharapkan dengan demikian, perusahaan akan tertib dalam melakukan administrasi perizinan Sipa.


"Kami akan putus yang tidak punya Sipa. Kami akan sesuai Perda itu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini