Air Tanah: 755 Perusahaan di Kota Bekasi Disinyalir Tak Bayar Pajak

Bisnis.com,27 Nov 2015, 20:10 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI--Sedikitnya terdapat 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah dengan potential lost sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.


Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan terdapat 1115 perusahaan yang ada di Kota Bekasi. Dari jumlah itu, hanya 360 perusahaan yang tercatat secara rutin membayar pajak air tanah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).


"Hanya 360 perusahaan yang membayar pajak air tanah, sedangkan sisanya tidak. Potential lost sekitar Rp18 miliar pada tahun ini," katanya, Jumat (27/11).


Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang tidak memiliki Sipa namun tetap menggunakan air tanah secara ilegal. Namun ada juga perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (Sipa), sayangnya tidak meregitrasi ulang ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi setiap dua tahun sekali sesuai Perda No 12/2014 tentang Pajak Air Tanah.


Padahal, registrasi terjadwal itu sebagai acuan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Akibatnya, katanya, beberapa perusahaan berpotensi membayarkan pajak air tanah hanya sesuai prediksi.


Untuk itu, BPLH harus lebih aktif proaktif dalam memantau perusahaan yang menggunakan air tanah, sekaligus menjemput bola untuk meregistrasi ulang Sipa kepada setiap perusahaan. "Ini harus didalami dari potential lost. Sistemnya harus dirapihkan."


Adapun, perusahaan yang telah kedapatan melakukan pelanggaran terhadap pengurusan Sipa harus diberikan sanksi yakni teguran 1 hingga 3, sedangkan bagi perusahaan yang tidak memiliki Sipa dan menggunakan air tanah secara ilegal harus ditindak tegas dengan pemotongan instalasi air. "Kalau belum punya izin, artinya kan ilegal harus disikat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini