Tolak PP 78/2015, Serikat Buruh Minta UMP Naik Rp500.000

Bisnis.com,27 Nov 2015, 20:30 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani

Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan terus melancarkan aksi-aksi untuk menentang PP No 78/2015 tentang pengupahan.

 
"Kami meminta pemerintah mencabut undang-undang tersebut karena mengembalikan rezim upah murah," katanya, Jumat (27/11/2015).
 
Dia menuturkan alasan pekerja menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 karena peran Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, instansi pemerintah, buruh, dan akademisi tidak berfungsi.
 
Pasalnya, formulasi penetapan upah hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi di daerah tidak cukup untuk membuat buruh sejahtera.

Bukan itu saja, dia juga meminta Gubernur atau kepala daerah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sedikitnya Rp500 ribu dari nilai sebelumnya.
 
"Demontrasi buruh akan diperluas. Bukan cuma di kawasan industri, tetapi di depan kantor-kantor Gubernur dan Bupati yang tersebar di DKI Jakarta, Karawang, Bekasi, Banten, hingga Purwakarta," papar Said.
 
Sebelumnya, kalangan pengusaha DKI Jakarta mengaku terkena dampak dari aksi mogok kerja yang dilancarkan oleh serikat buruh di beberapa daerah. Salah satunya kawasan industri yang ada di Jakarta dan sekitarnya.
 
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang bahkan mengestimasi kerugian yang diderita pengusaha akibat hal ini mencapai Rp500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini