PIMPINAN KPK: Tak Masalah Capim dari Kejaksaan atau Kepolisian

Bisnis.com,28 Nov 2015, 14:03 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
KPK./.
Kabar24.com, JAKARTA- Abdullah Hehamahua menyatakan tidak ada  syarat dalam UU KPK yang mengharuskan calon pimpinan KPK berasal dari kalangan jaksa atau polisi.

"Tidak ada syarat harus jaksa, polisi atau jabatan lainnya," ujar Abdullah saat dihubungi, Sabtu (28/11/2015).

Menurut Abdullah, salah satu syarat untuk menjadi komisioner KPK adalah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman minimal 15 tahun di bidang  hukum, akuntan, dan keuangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 29 UU KPK.

"Tidak mutlak harus dari institusi mana," papar Abdullah.

Abdullah menambahkan, pimpinan KPK haruslah sesorang yang memiliki  integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Memimpin lembaga antirasuah  menurut Abdullah, merupakan perpaduan seorang manajer dan pelayan yang  dibentuk melalui pengalaman di lapangan dan hati nurani pemimpin  tersebut.

Delapan nama calon pimpinan KPK hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah  ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kompetensi adalah Saut Situmorang dan Surya Chandra untuk bidang pencegahan,  Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan untuk bidang penindakan, Agus  Raharjo dan Sujanarko untuk bidang manajemen, serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif untuk bidang supervisi.

Selain itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah menjalani tes pada tahun lalu yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini