Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat adanya peningkatan aduan konsumen terkait dengan penawaran produk asuransi melalui telepon pada 2015.
Ketua Bidang Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan penawaran produk melalui telepon memang menjadi pola umum pelanggaran hak konsumen pada seluruh sek tor jasa keuangan.
Pada tahun ini pun permasalahan tersebut cukup marak terjadi pada sektor asuransi.
Menurutnya, model aduan ini konsumen yang dihubungi penawar produk asuransi memperoleh sejumlah pertanyaan dan promosi terkait kebutuhan asuransi.
Namun, dalam sejumlah kasus, konsumen tidak menyadari jawaban dalam telekomunikasi tersebut diklaim sebagai persetujuan untuk membeli produk asuransi.
Lebih lanjut, kata Sularsih, konsumen mengeluhkan terdapat potongan otomatis pada tabungan atau transaksi pada kartu kredit untuk pembayaran premi.
"Padahal polis belum diterima, harusnya ada persertujuan nasabah. Penawaran memang bisa by phone, tetapi untuk persetujuan tidak boleh,” kata Sularsih kepada Bisnis pada Jumat (27/11/2015).
YLKI mencatat sepanjang 2014 sektor jasa keuangan mendominasi laporan kon sumen yang mencapai 1.192 pengaduan. Terdapat 324 aduan terhadap pe layanan jasa keuangan, yakni terdiri dari 210 dari konsumen perbankan, 58 dari asuransi, dan 56 dari konsumen jasa leasing.
Permasalahan di sektor asuransi meliputi penolakan klaim dan klaim yang bermasalah, pelayanan buruk, pembatasan polis asuransi, nilai premi tidak sesuai dengan perjanjian, serta minimnya informasi dari perusahaan.
Jumlah laporan pada sektor itu semakin banyak dari tahun ke tahun. Sepanjang 2012, YLKI mencatat hanya ada 25 aduan terkait layanan jasa asuransi.
Namun, pada dua tahun berikutnya jumlah aduan terus bertumbuh yakni berturut-turut menjadi 53 dan 58 aduan.
Sularsi menuturkan pada tahun ini sektor jasa keuangan memang masih men dominasi aduan konsumen. Hingga Juni 2015 pun sudah ada 26 aduan untuk sektor asuransi.
Selain penawaran melalui telepon, Sularsih menjelaskan konsumen juga mengeluhkan sejumlah promosi produk asuransi yang seolah-olah bekerja sama dengan sejumlah pusat perbelanjaan ritel.
Sementara itu, pengaduan konsumen yang masih dominan juga terkait aduan penolakan klaim dan klaim yang bermasalah.
Sering kali nasabah asuransi tidak mendapatkan penjelasan yang menyeluruh mengenai produk yang ditawarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel